oleh

Pelaku Penyiraman Caleg Berhasil Diringkus Polres Tanah datar.

Tanah Datar, Lensaexpo.com

Polres Tanah Datar berhasil mengamankan FH (51) terduga pelaku penyiraman zat kimia berbahaya kepada korban salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Kejadian tersebut terjadi pada 2 Januari lalu dan baru terungkap pada 5 Januari 2024 oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra SIK, bahwa terduga pelaku yang merupakan mantan suami siri korban, nekat menyiramkan zat kimia berupa soda api kepada korban, sedangkan air aki tidak jadi digunakan, yang mengenai wajah dan tubuh sebelah kiri korban. Adapun aksi terduga pelaku karena faktor cemburu dan dilakukan di jamban atau WC milik korban, di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Lebih jauh dikatakan Derry antara terduga pelaku FH dan korban M (50) ini juga pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya.

“Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban, karena melihat korban jalan dengan lelaki lain. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar, jadi ini masalah pribadi,” ungkap Kapolres Derry, saat jumpa pers dengan awak media, di Lobby Mapolres Tanah Datar, Senin (8/1/24).

Kapolres melanjutkan, jika sebelumnya terduga pelaku sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun setelah dilakukan penyelidikan petugas dilapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air aki dan soda api, akhirnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik, karena korbannya merupakan seorang Caleg DPRD Sumbar. “Ini murni kasus penganiayaan dan masalah pribadi, jadi tidak ada hubungannya dengan politik,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, 1 buah botol aki, 1 buah botol clinc bekas terdapat soda api, 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP Android.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 353 ayat 1 dan 2 jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (#901)