oleh

Akhirnya Satreskrim Polres Tanah Datar Berhasil Menangkap Pelangsir BBM Bersubsidi.

-Berita-9 views

Tanah Datar, Lensaexpo.com

Polres Tanah Datar mengamankan minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik yang membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (22/01/2024).

Minibus bercat merah metalik itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak.

MInibus membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/01), penangkapan tersangka berinisial RS (40). Dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tnh. Datar.

Tersangka RS warga Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah datar ditangkap karena didapati di dalam minibus itu terdapat BBM bersubsidi.

“Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Kasat Reskrim Ary Andre.

Ia mengatakan dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki,” ucapnya.

Terhadap tersanka diamankan di Polres Tnh. Datar utk dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

“Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,” (#901/HP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *