Dumai, Lensaexpo.com
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satu anak isaha subholding upstream PT Pertamina (Persero) memanfaatka pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung bisnisnya, sebanyak 46 ribu panel surya terbentang di 28 hektare area PHR, sebagai komitmen pertamina group daam mengurangi emisi dan pemanfaatan energi baru terbarukan.
Pembangunan PLTS tersebut merupakan kolaborasi antara subholding power dan New Renewable Energy, Pertamina NRE dan subholding upstream, Pertamina hulu energy. PLTS berkapasitas 25 megawatt peak (MWp) ini berada di area operasi migas PHR yang meliputi Rumbai, Duri, Dumai.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, sebagai pemimpin dalam transisi energi, Pertamina mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan terutama untuk bisnis eksistingnya. Salah satunya, melalui solar panel dikompleks PHR.
“PLTS tersebut akan mendukung operasional di wilayah kerja rokan, sebagai salah satu showcase penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, yang juga memiliki manfaat dalam mendorong optimalisasi bisnis”, jelas Fadjar.
PLTS rokan ini merupakan wujud dari komitmen pertamina dalam mendukung target net zero emission pemerintah indonesia pada tahun 2060.
Karena bersifat ramah lingkungan, pada jangka panjang, PLTS ini akan menghasilkan penurunan emisi hingga 23 ribu ton CO2 per tahun dan pengurangan pemakaian bahan bakar gas sebesar 352 jutaan metrik standar kaki kubik (MMSCF) per tahun. Penggunaan energi ramah lingkungan ini berpotensi menghasilkan efisiensi hingga US$4,3 juta per tahun.
PLTS tersebut kini beroperasi dalam mendukung ketahanan energi bagi indonesia ujarnya.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak lansung pada pencapaian Sustainable Development Goals ( SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental Social & Governance (ESG) diseluruh lini bisnis dan operasi pertamina.(#901/HE)
Komentar